RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT/RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | di Wilayah masing-masing |
SEKILAS TENTANG LEMBAGA RT / RW
RT Merupakan singkatan dari Rukun Tetangga Dan RW adalah singkatan dari Rukun Warga. Keduanya merupakan organisasi yang dibentuk untuk menjembatani masyarakat dalam Mendapatkan haknya sebagai warga negara. RT dan RW juga membantu peranan pemerintah, Khususnya pemerintah daerah dalam mengelola Dan mengatur kehidupan bermasyarakat.
Dalam pelaksanaan tugasnya, peranan RT berada di bawah RW; semua kegiatan RT berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab RW. Sedangkan, RW berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab kelurahan atau desa. Setiap RW membawahi beberapa RT yang menjadi pimpinan dari sekelompok warga.
Baik RT maupun RW dipilih melalui musyawarah yang dihadiri oleh masyarakat. Kemudian, hasil musyawarah disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat. Rukun Warga atau RW adalah lembaga masyarakat dan merupakan pembagian divisi wilayah di bawah desa atau kelurahan, tetapi tidak termasuk ke dalam pembagian administrasi. Pembentukannya dilakukan melalui musyawarah yang dihadiri oleh para pengurus RT di wilayahnya masing-masing. Hasil musyawarah tersebut kemudian disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah. Dengan demikian, keberadaan RW harus benar-benar diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah berdasarkan wilayah kerjanya masing-masing. Setiap RW dibagi ke dalam beberapa bagian Rukun Tetangga atau RT.
Dengan dibentuknya RW diharapkan pembangunan daerah betul-betul terwujud karena sejatinya, keberadaan RW merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah dalam mendukung Pemerintah Pusat untuk meningkatkan pembangunan dan kehidupan kemasyarakatan.
Tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengurus RT dan RW :
- Turut mewujudkan masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan pengetahuan tentang Nusantara.
- Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam bergotong royong dan mewujudkan swadaya masyarakat.
- Turut menunjang stabilitas nasional dengan menegakkan dan menjaga ketertiban dan menciptakan ketentraman lingkungan.
- Turut membantu mensukseskan setiap program Pemerintah.
- Menjadi penghubung antara sesama anggota masyarakat dan antara anggota masyarakat dengan Pemerintah.
- Turut memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka membantu Pemerintah dalam memberikan tugas pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Turut menciptakan ketentraman lingkungan dengan berperan aktif dalam tugas pengelolaan dan pembinaan wilayah.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Bambang Sutriswanto | Ketua RT 1 | |
Puji | Ketua RT 2 | |
Arif pranoto | Ketua RT 3 | |
Mulyanto | Ketua RT 4 | |
Kusnadi | Ketua RT 5 | |
Ispandri | Ketua RT 6 | |
Mulyadi M F | Ketua RT 7 | |
Eko Prasetyo | Ketua RT 8 | |
FarisTrianto | Ketua RT 9 | |
Roch.fauzi | Ketua RT 10 | |
Nur Sholeh | Ketua RT 11 | |
Pornomo | Ketua RT 12 | |
Ahmad Jainuri | Ketua RT 13 | |
Sumarto | Ketua RT 14 | |
Agung Wijianto | Ketua RT 15 | |
Agus Arifin | Ketua RT 16 | |
Afifudin | Ketua RT 17 | |
Mashuri Iman Huda | Ketua RT 18 | |
M.Fauzi | Ketua RT 19 | |
Muslimin | Ketua RT 20 | |
Fathul Mubin | Ketua RT 21 | |
Budiono | Ketua RT 22 | |
Anshori | Ketua RT 23 | |
Mustakim | Ketua RT 24 | |
Asnawi | Ketua RT 25 | |
Paing | Ketua RT 26 | |
Ismail | Ketua RT 27 | |
Abdul Hamid | Ketua RT 28 | |
Nurhadi | Ketua RT 29 | |
Dasar Sudiono | Ketua RW 1 | |
Sunyono | Ketua RW 2 | |
Senimin | Ketua RW 3 | |
Hadi Prayitno | Ketua RW 4 | |
Edi Sutrisno | Ketua RW 5 | |
Nurya Adi Basuki | Ketua RW 6 | |
Dian Bugar Suwardi | Ketua RW 7 | |
Suwarno | Ketua RW 8 | |
Mashuri | Ketua RW 9 | |
Juma’in | Ketua RW 10 | |
Mulyono | Ketua RW 11 | |
Irawan | Ketua RW 12 |