RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Singkatan: RT/RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: di Wilayah masing-masing
Profil RT/RW

SEKILAS TENTANG LEMBAGA RT / RW

RT Merupakan singkatan dari Rukun Tetangga Dan RW adalah singkatan dari Rukun Warga. Keduanya merupakan organisasi yang dibentuk untuk menjembatani masyarakat dalam Mendapatkan haknya sebagai warga negara. RT dan RW juga membantu peranan pemerintah, Khususnya pemerintah daerah dalam mengelola Dan mengatur kehidupan bermasyarakat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, peranan RT berada di bawah RW; semua kegiatan RT berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab RW. Sedangkan, RW berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab kelurahan atau desa. Setiap RW membawahi beberapa RT yang menjadi pimpinan dari sekelompok warga.

Baik RT maupun RW dipilih melalui musyawarah yang dihadiri oleh masyarakat. Kemudian, hasil musyawarah disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.  Rukun Warga atau RW adalah lembaga masyarakat dan merupakan pembagian divisi wilayah di bawah desa atau kelurahan, tetapi tidak termasuk ke dalam pembagian administrasi. Pembentukannya dilakukan melalui musyawarah yang dihadiri oleh para pengurus RT di wilayahnya masing-masing. Hasil musyawarah tersebut kemudian disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah. Dengan demikian, keberadaan RW harus benar-benar diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah berdasarkan wilayah kerjanya masing-masing. Setiap RW dibagi ke dalam beberapa bagian Rukun Tetangga atau RT.

Dengan dibentuknya RW diharapkan pembangunan daerah betul-betul terwujud karena sejatinya, keberadaan RW merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah dalam mendukung Pemerintah Pusat untuk meningkatkan pembangunan dan kehidupan kemasyarakatan.

Visi & Misi RT/RW

Tugas Pokok & Fungsi RT/RW

Tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengurus RT dan RW :

  1. Turut mewujudkan masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan pengetahuan tentang Nusantara.
  2. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam bergotong royong dan mewujudkan swadaya masyarakat.
  3. Turut menunjang stabilitas nasional dengan menegakkan dan menjaga ketertiban dan menciptakan ketentraman lingkungan.
  4. Turut membantu mensukseskan setiap program Pemerintah.
  5. Menjadi penghubung antara sesama anggota masyarakat dan antara anggota masyarakat dengan Pemerintah.
  6. Turut memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka membantu Pemerintah dalam memberikan tugas pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya.
  7. Turut menciptakan ketentraman lingkungan dengan berperan aktif dalam tugas pengelolaan dan pembinaan wilayah.

Kepengurusan RT/RW

Nama Jabatan Pendidikan
Bambang Sutriswanto Ketua RT 1  
Puji Ketua RT 2  
Arif pranoto Ketua RT 3  
Mulyanto Ketua RT 4  
Kusnadi Ketua RT 5  
Ispandri Ketua RT 6  
Mulyadi M F Ketua RT 7  
Eko Prasetyo Ketua RT 8  
FarisTrianto Ketua RT 9  
Roch.fauzi Ketua RT 10  
Nur Sholeh Ketua RT 11  
Pornomo Ketua RT 12  
Ahmad Jainuri Ketua RT 13  
Sumarto Ketua RT 14  
Agung Wijianto Ketua RT 15  
Agus Arifin Ketua RT 16  
Afifudin Ketua RT 17  
Mashuri Iman Huda Ketua RT 18  
M.Fauzi Ketua RT 19  
Muslimin Ketua RT 20  
Fathul Mubin Ketua RT 21  
Budiono Ketua RT 22  
Anshori Ketua RT 23  
Mustakim Ketua RT 24  
Asnawi Ketua RT 25  
Paing Ketua RT 26  
Ismail Ketua RT 27  
Abdul Hamid Ketua RT 28  
Nurhadi Ketua RT 29  
Dasar Sudiono Ketua RW 1  
Sunyono Ketua RW 2  
Senimin Ketua RW 3  
Hadi Prayitno Ketua RW 4  
Edi Sutrisno Ketua RW 5  
Nurya Adi Basuki Ketua RW 6  
Dian Bugar Suwardi Ketua RW 7  
Suwarno Ketua RW 8  
Mashuri Ketua RW 9  
Juma’in Ketua RW 10  
Mulyono Ketua RW 11  
Irawan Ketua RW 12